ARUS BALIK KEMBALI KE UUD 1945 DAN PANCASILA SEMAKIN TAK TERBENDUNG
PERJUANGAN mengembalikan Ke Indonesia an adalah perjuangan terus bergulir bak bola salju semakin hari semakin membesar, sejak amandemen UUD 1945 yang melakukan pengkhianatan terhadap aliran pemikiran Pendiri bangsa yang tertuang didalam Pembukaan UUD 1945, aliran Pemikiran yang menjadi perjuangan pendiri bangsa adalah anti Penjajahan, maka antitesis dari perlawanan penjajahan itu adalah Pancasila .
”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua . Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945)
Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara “semua buat Semua“
Negara hanya dikuasai satu golongan yaitu golongan politik .Semua rakyat di politikan jika tidak ikut partai politik tidak akan bisa di calonkan maupun memilih kehendak rakyat .Golongan Partai politik menjadi segala gala nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian Pancasila dan pembukaan UUD 1945 tidak lagi menjadi arah ,tujuan ,cita cita ,dalam bernegara maka semakin jauh cita cita masyarakat Adil dan makmur terwujud .
Bagaimana mungkin bisa terwujud jika Keadilan sosial diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme .Negara dijalankan apa maunnya oligarkhy .
Kehendak rakyat tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan program program pembangunan ,kepentingan rakyat bukan lagi menjadi prioritas ,kekayaan sumberdaya alam ibu Pertiwi tidak lagi menjadi sebesar besar nya kemakmuran rakyat ,tetapi untuk kepentingan oligarkhy.
Penolakan terhadap UU Omnibuslaw undang undang Cipta kerja tidak lagi bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi untuk kepentingan oligarkhy dan para pemodal .
Pemindahan ibu Kota Negara IKN adalah demonstrasi terhadap kesewenang wenangan yang di pertontonkan penguasa terhadap rakyat nya DPR bukan lagi wakil rakyat tetapi sudah terbeli oleh Oligarkhy .
Berbagai kalangan masyarakat sudah menolak pemindahan IKN tetapirupa nya kekuatan Oligarkhy sudah begitu masif tersistem dan penguasa tidak sadar kepentingan rakyat itu menjadi yang utama.
Arus balik kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi
Perjuangan mengembalikan Ke Indonesia an adalah perjuangan terus bergulir bak bola salju semakin hari semakin membesar , sejak amandemen UUD 1945 yang melakukan pengkhianatan terhadap aliran pemikiran Pendiri bangsa yang tertuang didalam Pembukaan UUD 1945 , aliran Pemikiran yang menjadi perjuangan pendiri bangsa adalah anti Penjajahan , maka antitesis dari perlawanan penjajahan itu lahirlah Pancasila .
Perjuangan ini semakin menuju titik balik semakin membesar nya kesadaran rakyat dan kaum intektual yang salah satu nya adalah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hardjono, S.H., M.H., berhasil menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Filsafat, Rabu (6/1).
Dalam disertasinya yang berjudul Paradigma Holistik Ekologi Fritjof Capra dalam perspektif Filsafat Hukum: Relevansinya dengan pengembangan hukum di Indonesia, Hardjono mengatakan UUD 1945 yang sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen sehingga semakin jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan filosofische principle Pancasila 1 Juni 1945 bahkan tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
“Bahkan, tidak memiliki relevansi dengan paradigma holistik ekologi Fritjof Capra dalam konteks filsafat ilmu hukum,” katanya.
Menurut Hardjono paradigma holistik-ekologi Fritjof Capra berlandaskan ontologi relatif, epistemologi holistik integratif, dan aksiologi nilai. Adapun relevansi paradigma hukum holistik-ekologi Fritjof Capra dalam pengembangan filsafat ilmu hukum, katanya, terdapat hubungan keilmuan dalam menegakkan kebenaran ilmu pengetahuan berdasarkan moral demi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta beserta isinya yang merupakan ciptaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara dari sisi posisi positivisme hukum, UUD 1945 mengalamai perubahan dan penggantian 300 % diktum pasal-pasal. Bahkan, dari segi filosofis Indonesia sudah tidak semata-mata mengikuti paham rechstaat atau Civil Law System, namun menggunakan mix law. “Dengan campuran civil law system dan common law system atau rule of law yang sangat bercirikan liberal kapitalistik yang merupakan genre dari paham positivisme yang bermetamorfosa menjadi positivisme hukum,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
Kesadaran pada para pejuang Pergerakan Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi rupa nya bukan angan-angan kosong , dan pintu gerbang arus balik itu sudah mendekat maka marilah kita bersiap-siap singsingkan lengan bajumu kita sambut arus balik dengan keyakinan untuk menembalikan Pancasila dan UUD 1945.
Merdeka !!!!.